Nama : Badrus Sholeh
NIM : 100531100052
Jurusan: Ilmu Komunikasi
E-COMMERCE (Perniagaan
Elektronik)
Perdagangan sebenarnya merupakan kegiatan yang
dilakukan manusia sejak awal peradabannya. Sejalan dengan perkembangan manusia,
cara dan sarana yang digunakan untuk berdagang senantiasa berubah. Bentuk
perdagangan terbaru yang kian memudahkan penggunanya kini ialah e-commerce.
Makhluk apa sesungguhnya e-commerce itu? bagaimana ia dapat mempermudah
penggunanya?
Pengertian e-commerce
menurut beberapa ahli yaitu:
•
e-commerce
secara umum dapat diartikan sebagai proses transaksi jual beli secara
elektronik melalui media internet.
•
Menurut Mariza Arfina
dan Robert Marpaung e-commerce atau yang lebih dikenal dengan e-com
dapat diartikan sebagai suatu cara berbelanja atau berdagang secara online
atau direct selling yang memanfaatkan fasilitas Internet dimana terdapat
website yang dapat menyediakan layanan "get and deliver"
•
Menurut David Baum,
pengertian e-commerce adalah: E-Commerce merupakan satu set
dinamis teknologi, aplikasi, dan proses bisnis yang menghubungkan perusahaan,
konsumen, dan komunitas tertentu melalui transaksi elektronik dan perdagangan
barang, pelayanan, dan informasi yang dilakukan secara elektronik (David Baum dalam
Onno W. Purbo, 2000 : 2).
Sedangkan Onno W. Purbo dan Aang Wahyudi yang mengutip
pendapatnya David Baum, menyebutkan bahwa: “e-commerce merupakan suatu set
dinamis teknologi, aplikasi dan proses bisnis yang menghubungkan perusahaan,
konsumen dan komunitas melalui transaksi elektronik dan perdagangan barang,
pelayanan dan informasi yang dilakukan secara elektronik.
E-commerce digunakan sebagai transaksi bisnis antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain, antara perusahaan dengan pelanggan (customer), atau antara perusahaan dengan institusi yang bergerak dalam pelayanan public.
E-commerce digunakan sebagai transaksi bisnis antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain, antara perusahaan dengan pelanggan (customer), atau antara perusahaan dengan institusi yang bergerak dalam pelayanan public.
Jika diklasifikasikan, sistem e-commerce terbagi menjadi tiga
tipe aplikasi, yaitu:
Electronic Markets (EMs).
EMs
adalah sebuah sarana yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk
melakukan/menyajikan penawaran dalam sebuah segmen pasar, sehingga pembeli
dapat membandingkan berbagai macam harga yang ditawarkan. Dalam pengertian
lain, EMs adalah sebuah sistem informasi antar organisasi yang menyediakan
fasilitas-fasilitas bagi para penjual dan pembeli untuk bertukar informasi
tentang harga dan produk yang ditawarkan. Keuntungan fasilitas EMs bagi
pelanggan adalah terlihat lebih nyata dan efisien dalam hal waktu. Sedangkan
bagi penjual, ia dapat mendistribusikan informasi mengenai produk dan service
yang ditawarkan dengan lebih cepat sehingga dapat menarik pelanggan lebih
banyak.
Electronic Data Interchange (EDI).
EDI
adalah sarana untuk mengefisienkan pertukaran data transaksi-transaksi reguler
yang berulang dalam jumlah besar antara organisasi-organisasi komersial. Secara
formal EDI didefinisikan oleh International Data Exchange Association (IDEA)
sebagai “transfer data terstruktur dengan format standard yang telah disetujui
yang dilakukan dari satu sistem komputer ke sistem komputer yang lain dengan
menggunakan media elektronik”.
EDI
sangat luas penggunaannya, biasanya digunakan oleh kelompok retail yang besar
ketika melakukan bisnis dagang dengan para supplier mereka.
EDI
memiliki standarisasi pengkodean transaksi perdagangan, sehingga organisasi
komersial tersebut dapat berkomunikasi secara langsung dari satu sistem
komputer yang satu ke sistem komputer yang lain tanpa memerlukan hardcopy,
faktur, serta terhindar dari penundaan, kesalahan yang tidak disengaja dalam
penanganan berkas dan intervensi dari manusia. Keuntungan dalam menggunakan EDI
adalah waktu pemesanan yang singkat, mengurangi biaya, mengurangi kesalahan,
memperoleh respon yang cepat, pengiriman faktur yang cepat dan akurat serta
pembayaran dapat dilakukan secara elektronik.
Internet Commerce.
Internet
commerce adalah penggunaan internet yang berbasis teknologi informasi dan
komunikasi untuk perdagangan. Kegiatan komersial ini seperti iklan dalam
penjualan produk dan jasa. Transaksi yang dapat dilakukan di internet antara
lain pemesanan/pembelian barang dimana barang akan dikirim melalui pos atau
sarana lain setelah uang ditransfer ke rekening penjual. Penggunaan internet
sebagai media pemasaran dan saluran penjualan terbukti mempunyai keuntungan
antara lain untuk beberapa produk tertentu lebih sesuai ditawarkan melalui
internet; harga lebih murah mengingat membuat situs di internet lebih murah
biayanya dibandingkan dengan membuka outlet retail di berbagai tempat; internet
merupakan media promosi perusahaan dan produk yang paling tepat dengan harga
yang relatif lebih murah; serta pembelian melalui internet akan diikuti dengan
layanan pengantaran barang sampai di tempat pemesan.
Dari beberapa sumber ini saya menggaris bawahi
/ menyimpulkan bahwasanya E-Commerce itu merupakan bagian dari e-bisnis/
e-dagang. Jadi tak heran sering kita
temukan perdagangan yg di lakukan oleh pembisnis-pembisnis melalui media
elektronek yang terkoneksi dengan internet(media online/internet). Mungkin bagi
kalangan masyarakat masih meragukan apasih keunggulan atau manfaat dan
kelemahan dari e-commerce itu sendiri? Pertanyaan ini yang sering terjadi
kepada kita kan? Tentunya ketika nanti kalian mau belanja di internet biasanya
timbul asumsi “waah nanti saya di tipu” nah dari asumsi inilah kita harus
memilah-milah mana perusahaan yang integritas serta loyalitasnya tinggi, jangan
sampai kita terjerumus ke dalam hal yang tentunya kita tidak inginkan.
Peluang dan tantangan
e-commerce
Peluang e-commerce yaitu :
·
Pasar Indonesia yang
besar
·
Jenis layanan khas
Indonesia yang hanya dimengerti oleh orang Indonesia
Pasar
Indonesia yang besar
Ø
Pasar Indonesia yang
besar
l
Potensi
ü
Jumlah penduduk Indonesia yang besar
ü
Masih banyak yang belum terjangkau oleh Internet
ü
Jumlah pengguna Internet masih sekitar 5 juta
orang
ü
Market belum saturasi
ü
Rentang fisik yang lebar merupakan potensi
e-commerce
Ø
Jenis layanan khas
Indonesia
l Orang
Indonesia gemar berbicara (tapi kurang suka menulis / dokumentasi)
l Contoh
layanan khas Indonesia
ü
Wartel & Warnet
ü
SMS
ü
Berganti-ganti handphone (lifestyle?)
ü
Games, kuis
l Peluang
bisnis baru yang khas Indonesia
ü
SMS-based applications
ü
nonton TV dengan chatting
ü
Games, kuis
Hambatan
e-commerce
·
Internet
bust! Hancurnya bisnis Internet
·
Infrastruktur
telekomunikasi yang masih terbatas dan mahal
·
Delivery
channel
·
Kultur
dan Kepercayaan (trust)
·
Munculnya
jenis kejahatan baru
Ø Internet bust! Hancurnya bisnis Internet
ü Tahun 1999 – 2000 bisnis “DOTCOM”
menggelembung (bubble)
ü Banyak model bisnis yang belum terbukti namun
ramai-ramai diluncurkan. Akhirnya hancur dengan matinya banyak perusahaan
dotcom
ü Pengalaman buruk sehingga membuat orang lebih
berhati-hati
ü Membuat model bisnis baru?
Ø Infrastruktur telekomunikasi yang masih
terbatas dan mahal
·
Infrastruktur
Telekomunikasi di Indonesia masih terbatas dan harganya masih relatif lebih
mahal
·
Padahal
e-commerce bergantung kepada infrastruktur telekomunikasi
·
Peluang:
deregulasi, muncul bisnis baru
Ø Delivery channel
·
Pengiriman
barang masih ditakutkan hilang di jalan. Masih banyak “tikus”
·
Ketepatan
waktu dalam pengiriman barang
·
Jangkauan
daerah pengiriman barang
·
Peluang:
pengiriman barang yang terpercaya
Ø Kultur dan Kepercayaan (trust)
·
Orang
Indonesia belum (tidak?) terbiasa berbelanja dengan menggunakan catalog
·
Masih
harus secara fisik melihat / memegang barang yang dijual
ü Perlu mencari barang-barang yang tidak perlu
dilihat secara fisik. Misal: buku, kaset,
·
Kepercayaan antara penjual & pembeli masih tipis
·
Kepercayaan kepada pembayaran elektronik masih
kurang. Penggunaan kartu kredit masih terhambat
·
Peluang: model bisnis yang sesuai dengan kultur
orang Indonesia, membuat sistem pembayaran baru, pembayaran melalui pulsa
handphone
Ø Munculnya jenis kejahatan baru
·
Penggunaan
kartu kredit curian / palsu
·
Penipuan
melalui SMS, kuis
·
Kurangnya
perlindungan kepada konsumen
ü Hukum? Awareness?
·
Kurangnya
kesadaran (awareness) akan masalah keamanan
Kesimpulannya
·
Meskipun
banyak hambatan, e-commerce tidak dapat dihindari karena merupakan tuntutan
dari masyarakat
·
Masih
banyak peluang dalam e-commerce
·
Masih
banyak hambatan. Namun hambatan bisa diubah menjadi peluang
Karakteristik
E-Commerce.
Berbeda dengan transaksi perdagangan biasa,
transaksi e-commerce memiliki beberapa karakteristik yang sangat khusus, yaitu
:
Ø
Transaksi tanpa
batas
Sebelum era internet, batas-batas geografi menjadi
penghalang suatu perusahaan atau individu yang ingin go-international.
Sehingga, hanya perusahaan atau individu dengan modal besar yang dapat
memasarkan produknya ke luar negeri.Dewasa ini dengan internet pengusaha kecil
dan menengah dapat memasarkan produknya secara internasional cukup dengan
membuat situs web atau dengan memasang iklan di situs-situs internet tanpa
batas waktu (24 jam), dan tentu saja pelanggan dari seluruh dunia dapat
mengakses situs tersebut dan melakukan transaksi secara on line.
Ø
Transaksi anonym
Para penjual dan pembeli dalam transaksi
melalui internet tidak harus bertemu muka satu sama lainnya. Penjual tidak
memerlukan nama dari pembeli sepanjang mengenai pembayarannya telah diotorisasi
oleh penyedia sistem pembayaran yang ditentukan, yang biasanya dengan kartu
kredit.
Ø
Produk digital dan
non digital
Produk-produk digital seperti software
komputer, musik dan produk lain yang bersifat digital dapat dipasarkan melalui
internet dengan cara mendownload secara elektronik. Dalam perkembangannya obyek
yang ditawarkan melalui internet juga meliputi barang-barang kebutuhan hidup
lainnya.
Ø
Produk barang tak
berwujud
Banyak perusahaan yang bergerak di bidang
e-commercen dengan menawarkan barang tak berwujud separti data, software dan
ide-ide yang dijual melalui internet. Implementasi e-commerce pada dunia
industri yang penerapannya semakin lama semakin luas tidak hanya mengubah
suasana kompetisi menjadi semakin dinamis dan global, namun telah membentuk
suatu masyarakat tersendiri yang dinamakan Komunitas Bisnis Elektronik
(Electronic Business Community).
Komunitas ini memanfaatkan cyberspace sebagai
tempat bertemu, berkomunikasi, dan berkoordinasi ini secara intens memanfaatkan
media dan infrastruktur telekomunikasi dan teknologi informasi dalam
menjalankan kegiatannya sehari-hari. Seperti halnya pada masyarakat
tradisional, pertemuan antara berbagai pihak dengan beragam kepentingan secara
natural telah membentuk sebuah pasar tersendiri tempat bertemunya permintaan
(demand) dan penawaran (supply).
Transaksi yang terjadi antara demand dan
supply dapat dengan mudah dilakukan walaupun yang bersangkutan berada dalam
sisi geografis yang berbeda karena kemajuan dan perkembangan teknologi
informasi, yang dalam hal ini adalah teknologi e-commerce.
Secara umum e-commerce dapat diklasifasikan menjadi dua jenis
yaitu; Business to Business (B2B) dan Business to Consumer (B2C).
Business to Business (B2B) adalah sistem komunikasi bisnis on-line antar pelaku bisnis, sedangkan Business to Consumer (B2C) merupakan mekanisme toko on-line (electronic shopping mall), yaitu transaksi antara e-merchant dengan e-customer
Dalam Business to
Business pada umumnya transaksi dilakukan oleh para trading partners yang sudah
saling kenal dengan format data yang telah disepakati bersama. Sedangkan dalam
Business to Customer sifatnya terbuka untuk publik, sehingga setiap individu
dapat mengaksesnya melalui suatu web server. Dalam kajian ini, untuk
selanjutnya yang akan dibahas adalah Business to Customer.
Mekanisme E-Commerce.
Transaksi elektronik antara e-merchant (pihak
yang menawarkan barang atau jasa melalui internet) dengan e-customer (pihak
yang membeli barang atau jasa melalui internet) yang terjadi di dunia maya atau
di internet pada umumnya berlangsung secara paperless transaction, sedangkan
dokumen yang digunakan dalam transaksi tersebut bukanlah paper document,
melainkan dokumen elektronik (digital document).
Kontrak on line dalam e-commerce menurut
Santiago Cavanillas dan A. Martines Nadal, seperti yang dikutip oleh Arsyad
Sanusi memiliki banyak tipe dan variasi yaitu :
Kontrak melalui chatting dan video conference; Kontrak melalui e-mail; Kontrak melalui web atau situs. Chatting dan Video Conference adalah alat komunikasi yang disediakan oleh internet yang biasa digunakan untuk dialog interaktif secara langsung. Dengan chatting seseorang dapat berkomunikasi secara langsung dengan orang lain persis seperti telepon, hanya saja komunikasi lewat chatting ini adalah tulisan atau pernyataan yang terbaca pada komputer masing-masing.
Sesuai dengan namanya, video conference adalah alat untuk berbicara dengan beberapa pihak dengan melihat gambar dan mendengar suara secara langsung pihak yang dihubungi dengan alat ini. Dengan demikian melakukan kontrak dengan menggunakan jasa chatting dan video conference ini dapat dilakukan secara langsung antara beberapa pihak dengan menggunakan sarana komputer atau monitor televisi.
Kontrak melalui chatting dan video conference; Kontrak melalui e-mail; Kontrak melalui web atau situs. Chatting dan Video Conference adalah alat komunikasi yang disediakan oleh internet yang biasa digunakan untuk dialog interaktif secara langsung. Dengan chatting seseorang dapat berkomunikasi secara langsung dengan orang lain persis seperti telepon, hanya saja komunikasi lewat chatting ini adalah tulisan atau pernyataan yang terbaca pada komputer masing-masing.
Sesuai dengan namanya, video conference adalah alat untuk berbicara dengan beberapa pihak dengan melihat gambar dan mendengar suara secara langsung pihak yang dihubungi dengan alat ini. Dengan demikian melakukan kontrak dengan menggunakan jasa chatting dan video conference ini dapat dilakukan secara langsung antara beberapa pihak dengan menggunakan sarana komputer atau monitor televisi.
Kontrak melalui e-mail adalah salah satu
kontrak on-line yang sangat populer karena pengguna e-mail saat ini sangat banyak
dan mendunia dengan biaya yang sangat murah dan waktu yang efisien. Untuk
memperoleh alamat e-mail dapat dilakukan dengan cara mendaftarkan diri kepada
penyedia layanan e-mail gratis atau dengan mendaftarkan diri sebagai subscriber
pada server atau ISP tertentu. Kontrak e-mail dapat berupa penawaran yang dikirimkan
kepada seseorang atau kepada banyak orang yang tergabung dalam sebuah mailing
list, serta penerimaan dan pemberitahuan penerimaan yang seluruhnya dikirimkan
melalui e-mail. Di samping itu kontrak e-mail dapat dilakukan dengan penawaran
barangnya diberikan melalui situs web yang memposting penawarannya, sedangkan
penerimaannya dilakukan melalui e-mail.
Kontrak melalui web dapat dilakukan dengan
cara situs web seorang supplier (baik yang berlokasi di server supplier maupun
diletakkan pada server pihak ketiga) memiliki diskripsi produk atau jasa dan
satu seri halaman yang bersifat self-contraction, yaitu dapat digunakan untuk
membuat kontrak sendiri, yang memungkinkan pengunjung web untuk memesan produk atau
jasa tersebut. Para konsumen harus menyediakan informasi personal dan harus menyertakan
nomor kartu kredit.
Selanjutnya, mekanismenya adalah sebagai
berikut:
- untuk produk on line yang berupa software,
pembeli diizinkan untuk men-download-nya;
- untuk produk yang berwujud fisik, pengiriman
barang dilakukan sampai di rumah konsumen;
- untuk pembelian jasa, supplier menyediakan
untuk melayani konsumen sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan
dalam perjanjian.
Mekanisme transaksi elektronik dengan
e-commerce dimulai dengan adanya penawaran suatu produk tertentu oleh penjual
(misalnya bertempat kedudukan di USA) di suatu website melalui server yang
berada di Indonesia (misalnya detik.com). Apabila konsumen Indonesia melakukan
pembelian, maka konsumen tersebut akan mengisi order mail yang telah disediakan
oleh pihak penjual.
Daftar
Pustaka
http://budi.insan.co.id