BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Peran orang tua merupakan komponen yang
terkumpul di dalamnya terdiri dari ayah dan ibu, dan merupakan hasil dari
sebuah ikatan perkawinan yang sah yang dapat membentuk sebuah keluarga kecil.
Kedudukan dan fungsi suatu keluarga dalam kehidupan manusia sangatlah penting.
Keluarga pada hakekatnya merupakan wadah pembentukan sifat masing-masing dari
anggotanya, terutama pada anak-anak yang masih berada dalam bimbingan dan
tanggung jawab orang tuanya. Sehingga orang tua merupakan dasar pertama dalam
pembentukan pribadi anak.Mendidik anak dengan baik dan benar berarti menumbuh
kembangkan totalitas potensi anak secara wajar( Stewart dan Koch 1983).
Pembentukan watak yang dilakukakn keluarga merupakan
tulang punggung bagi si anak, yang mana anak itu merupakan kepentingan
bersama untuk melakukan semacam sosialisasi yang dilakukan oleh
orang tua kepada anaknya, yang mana seorang anak tersebut tidak
mengetatahui apa yang belum diketahui oleh keluarga tersebut. maka
dari itulah seorang orang tua berhak untuk memiliki rencana agar tidak
terjerumus dan jatuh diatas dunia bebas. Seorang anak akan berpindah tangan
pola asuhnya terhadap orang lain, apabila orang tua tersebut
tidak bisa menjamin kebutuhan hidupnya sehari-hari, dari sanalah
akan berpindah tangan sebuah pola asuh anak terhadap orang lain. Orang
lain bisa menguasai terhadap anak yang bukan dari asli orang tuanya tersebut. dengan
bermacam-macam cara yang dia perbuat entah itu dengan sebuah
kesepakatan antara kedua orang tua asli si anak dengan orang yang bakal
mendapatkan se anak. dari situlah terbentuk sebuah kesepakatan bersama.
Bimbingan yang timbul dari keluarga
memberikan sebuah harapan dan cita-cita besar terhadap anak
sematanya, itupun sangat membantu bahkan sangat pula ide
kontribusinya orang tua sangatlah besar terhadap anak sematanya,
keluarga merupakan punggung yang sangat besar daya
kontribusinya terhadap anaknya, bahkan orang tua tersebut bisa membentuk sebuah
kepribadian anak yang bernilai, dan berguna, bagi masyarakat maupun bangsa.
Dengan mengajarkan nilai-nilai ilmu yang berakhlakul karimah. Anak yang taat
terhadap orang tua dua tersebut yang mana keta’atan anak tersebut
tidak menyimpang dari nilai-nilai maupun norma-norma yang telah kita ketahui
bersama antara lain bernilai dan berguna untuk orang lain.
Kedudukanya sebuah family kontribusinya terhadap anak
sangat besar dan dibalik itu orang tua maupun family bisa juga akan
mendatangkan sebuah kemudhorotan terhadap anaknya ketika
seorang anak tidak mengikuti perintahnya orang tua atau family, dibalik
kemudhorotan itu terjadi apabila seorang anak tidak taat apa yang selayaknya ia
kerjakan dan harus melakukan perintahnya orang tua tersebut. Namun, anak tidak
peduli apa yang orang tua perintahkan dan akhirnya jatuhlah kedalam kenistaan
atau jatuh ke jalan yang tidak bagus yang di jalani anak.
Kehadiran orang tua terhadap anak akan mendatangkan
sebuah nilai positif dan juga akan mendatangkan dampak negatif. Hal tersebut
tergantung keduanya bagaimana mereka dapat mengendalikanya. Jika orang tua
maupun familinya terutama ayahnya mampu mengarahkan ke jalan yang benar dan
terkendali moral dan akhlaknya maka anak tersebut tidak akan terjerumus ke
dunia bebas. Dan setidaknya seorang bapak tersebut benar-benar ada
waktu untuk mengisi waktu pada anak untuk memberikan sebuah pencerahan dan
pendidikan yang baik. Orang tua (ayah), membisakan selalu
mendampingi anaknya ketika anak tersebut sangat membutuhkan sentuhan kasih
sayang dari bapaknya.
Karena seorang bapak biasanya sibuk dengan pekerjaanya
sendiri maupun pekerjaan lainya Sehingga pengontrolan kepada anak masih kurang
dan minim dari itulah anak tersebut akan mendapatkan sebuah pembengkakan
pikiran menyimpang dari norma-norma yang baik, kehadiran bapak sangat begitu
penting ketimbang seorang ibu ini berarti kehadiran ibu tidak berarti sama
sekali kepada anaknya akan tetapi pengontrolan bapak terhadap anak sangat
begitu mengerti karakter anaknya apalagi anak tersebut berjenisan laki-laki.
Seorang anak tidak terlepas dari pergaulan bebas yang
mana pergaulan bebas tersebut kita sering menjumpainya baik itu datangnya dari
mereka sendiri ataupun datangnya dari pengaruh lingkungan luar kalau perilaku
itu datang dan timbul dari anak tersebut berarti anak tersebut terbiasa
melakukan penyimpang-penyimpangan yang tidak bisa diketahui oleh orang tuanya
atau tidak diketahui oleh familinya sehingga anak tersebut akhirnya melakukan
kebiasaan apa yang anak lakukan dalam setiap kebiasaanya.
Dorongan orang tua terutam bapak yang dikenal oleh
anak merasa takut ketika bapaknya akan mengetahui perbuatan tercela atau prilaku
menyimpang. Wal hasil ketika anak tersebut diketahui oleh bapak. Maka bapak
tersebut tidak ambil diam akan memberi sebuah teguran yang sedang maupun keras
anak yang merasa takut apabila mereka (anak), jika mengulangi perbuatan semacam
perilaku menyimpang tindakan yang akan dikasih orang tua terhadap mereka(anak),
sangat berat apabila dibandingkan dengan konsekuensi dari seorang ibu terhadap
dirinya meskipun sama-sama orang tua akan tetapi anak tersebut lebih takut
kepada seorang bapak dibandingkan ke ibu. Jika kelakuan anak tersebut
menyimpangnya dari lingkungan luar. Namun, sebelumnya kita terlebih dahulu
mengetahui secara benar. apa itu perilaku menyimpang?
Secara sederhananya kita dapat mengatakan bahwa
perilaku menyimpang apabila menurut anggapan sebagian besar masyarakat (minimal
di suatu kelompok atau komunitas tertentu), perilaku atau tindakan tersebut di
luar kebiasaan, adat istiadat, aturan, nilai-nilai, atau norma-norma sosial
yang berlaku. Kembali pada perilaku awalnya yaitu perilku menyimpang yang
dilakukan oleh anak yang mana perilaku menyimpang tersebut datangnya dari
lingkungan luar bukan dari dirinya sendiri dalam artian datangnya perilku laku
tersebut atas sebab pergfaulan yang tidak dibatasi dengan sebuah norm-norma
kaidah yang telah berlaku dikalangan masyarakat umum maupun yang telah di
berlakukan oleh pihak terkait. Pemerintah, kepolisian dll.
Kehadiran keluarga sangat berperan ketika anaknya
mengalami sebuah kesenjangan pribadi maupun sosial kalau misalnya orang tua
membiarkan terhadap arus yang selalu menggoyangkan kesenjangan anaknya, Maka
akan tidak lama kemudian dan tidak lama pula akan mendatangkan sebuah mala
petaka dan ke aiban bagi kelurga dan pihak keluarga terdekat. Dan masyarakat
sekitarnya. anak seharusnya tidak boleh membangkan terhadap orang tua ketika
orang tua tersebut akan memilihkan sebuah pasangan kepada anaknya walaupun
orang tua tidak begitu faham tentang anaknya yang mana anak tersebut
menginginkan sendiri jodohnya Seburuk-buruknya orang tua tidak akan
menjerumuskan anaknya kedalam jurang. Dalam artian anak tersebut. tidak akan
dijodohkan begitu saja dengan sembarangan orang oleh orang tuanya.
Namun, orang tua tersebut menginginkan nantinya sebuah keturunan yang baik
dengan pilihan orang tua tersebut. Namun, menurut orang tua calon
yang akan ditawarkan kepada anaknya itu merupakan calon yang dia
impi-impikan sebelumnya. Orang tua berkuasa menentukan anaknya untuk dinikahkan
atau dijodohkan sehingga timbullah sebuah paksaan dari orang tua
sifat kekuatan power terhadap anaknya.
Kewajiban seorang anak kepada orang tua
semestinya patuh sesuai dengan kaidah-kaidah ajaran agama islam selama ini,
karena orang tua mempunyai berwenang menjodohkan anaknya agar tidak terjadi nikah
dalam usia tua, yang di khawatirkan pula anak tersebut tidak akan mendapatkan
calon pasangan hidup. Akan tetapi, peran orang tua tersebut masih di anggap
juga oleh anaknya dengan sebutan mengambil hak menentukan pilihan sendiri
(jodoh, pasangan hidup). Kekuatan maupun kekuasaaan yang dilakukan
terhadap anak tersebut dianggapnya sebutan kekuasaan, karena dibalik
itu orang tua memandang kepada anaknya setengah berkewajiban
mendidik putra-putrinya, agar kembali kejalan yang baik atau tradisi yang
dahulu kata orang tua apabila kamu (anak), mengikuti peran orang tua dan
mematuhi terhadap bimbingan orang tua maka, respond orang tua
mengapresiasi bagus dan merespondnya pula kepada anaknya yaitu anak
yang berbakti terhadap orang tua dan agama islam.
Selain orang tua, masyarakat pun merasa
kewajiban juga dan ikut serta untuk membidik anak itu walaupun anak
tersebut bukan anak dari mereka (masyarakat), yang sampai usia menikah, dalam
artian peran orang terhadap anaknya bukan semata-mata anak mau dinikahkan disaat
usia dibawah umur, atau usia belum sampai umur untuk menikah atau yang biasa
dianggap sekarang usia berumur 16.tahun atau 18.tahun. untuk putri sedangkan
laki-laki berkisaran nyampek usia 25tahun.
Namun Orang tua, juga bisa memberikan informasi
penting kepada anaknya agar anaknya yang bakal mau dijodohkan tersebut
benar-benar calon yang baik atau calon yang beragama .(agama
islam).karena dalam agama tersebut sudah dijelaskan dalam alqur an. Kalau mau
cari calon suami yaitu harus beragama islam maupun yang putri yang
mana kalau putra sebaiknya dan seharusnya mencari calon istri yang
beragama islam juga karena dibalik kesamaan agama tersebut akan tercipta sebuah
ke fitriyaan yaitu rumah yang mengenal dengan sebutan rumah baru yaitu rumah
sakinah muwaddah warohmah dunia maupun akhirat. Dari sana orang tua dua sangat
sekali memperhatikan anaknya untuk menentukan calon-calon pasangan yang berilmu
dan budi pengerti terutama pula yang beragama islam, tiada lain dari
seorang tua kepada anaknya agar anak tersebut menempuh jalan.
2.2. Rumusan
Masalah
Ø Bagaimana peran orang tua ketika dihadapkan dengan anak yang masih belum
keinginan untuk menjodohkan ankanya?...
Ø Bagaimana dampak pengaruh negatifnya ketika anaknya tidak mau taat atas
kehendak orang tuanya?..
3.3. Manfaat Penelitian.
Sebagaimana tujuan penelitian, maka manfaat penelitian
juga bukan sekedar manfaat yang diperoleh individu peneliti. Artinya manfaat
tersebut bukan manfaat subjektif bagi peneliti. Akan tetapi apa
manfaat yang dapat diambil setelah dilakukanya penelitian tersebut.
Ø Untuk ingin mengetahui sejauh mana peran orang tua tersebut mengayomi
anaknya untuk mau dalam perjodohanya.
Ø Untuk ingin mengetahui dampak ketidak puasan anak terhadap orang tua,
ketika orang tua tersebut. sudah menjodohinya(calon pilihan orang tuanya).
Ø Untuk ingin mengetahui kebijakan orang tua memaksa anaknya untuk
segera nikah pada usia yang sedang mengalami kedewasaan
BAB II
KERANGKA TEORI
2.1.Landasan
Teori.
Kami disini mengkaitkan kerangka teori ini dengan
pengendalian kontrol orang tua terhadap anaknya supaya payung kontrol yang
diaplikasikan atau diterapkan orang tua tersebut, kepada anaknya sesuai dengan
apa yang mereka inginkan, berkiprah atau melihat sebuah aturan yang kita lihat
sehari-hari yang kita jumpai maka disitulah sedikit banyak kesadaran orang tua
mengetahui sebuah pengontrolan kepada anaknya. Kami disini sebagai peneliti
ingin mengenalisis sebuah kelakuan atau peristiwa yang menyimpang dari
norma-norma dan kaidah-kaidah. artinya kelakuan masyarakat maupun orang lain
yang melihat rambu-rambu lampu merah nyala maka, pengendara sepeda motor maupun
mobil akan berhenti apabila, lampu merah tersebut nyala
merah dan ketika, lampu hijau maka para pengendara melanjutkan sebuah
perjalanya.
Dalam sebuah peraturan yang banyak dibuat oleh aparat
tertentu belum tentu juga para pengendara sepeda motor maupun mobil mengikuti
aturan-aturan yang dibuat oleh pihak terkait. Disitulah aparat pengak hokum
yang terkait bisa mengendalikan sebuah prilaku menyimpang yang dilakukan oleh
masyarakat maupun orang yang tersangkut melakukan sebuah penyimpangan sosial
maupun prilaku yang mengakibatkan ketidak nyaman terhadap orang lain,
diberbagai tempat.(lalu lintas, pengendaliasn sebuah emosional dan prilaku
penyimpangan, dan norma-norma tatanan nilai).
Menurut Peter L. Berger (1978), yang dimaksud
pengendalian sosial adalah berbagai cara yang digunakan masyarakat untuk
menertibkan anggota-anggota membangkang.
Sementara
itu menurut Roucek (1965), penegendalian sosial adalah suatu istilah kolektif
yang mengacu pada proses terencana atau tidak untuk mengajar individu agar
dapat menyesuaikan diri dengan kebiasaan dan nilai kelompok tempat mereka
tinggal.
Adapun Menurut ( Soekanto,1981), yang dimaksud
dengan pengendalian sosial adalah suatu proses baik yang direncanakan atau
tidak direncanakan, yang bertujuan untuk mengajak, membingbing atau bahkan
memaksa warga masyarakat agar memenuhi nilai-nilai kaidah yang berlaku.
Didalam masyarakat, masing-masing larangan atau aturan
sudah ada dihadapan mereka yang mana aturan-aturan tersebut tujuanya hanya
untuk tidak melakukan hal-hal yang melakukan perbuatan penyimpang baik tatanan
individual maupun kelompok. Rambu-rambu yang sudah terpasang disepanjang jalan
lalu lintas tersebut untuk tujuan keselamat diri sendiri maupun
untuk keselamatan terhadap orang lain. Manfaat akan kembali pada mereka
masing-masing masyarakat yang patuh terhadap sebuah aturan yang dilakukan
sebuah atau kaidah-kaidah norma-norma yang telah berlaku disuatu tempat
tersebut.
Mengapa peran orang tua sangat peduli terhadap anaknya
ketika anak tersebut, menginjak usia nikah(dini)?.dan mengapa pula orang tua
tersebut perlu melakukan sebuah proses pengontrolan kepada anaknya?.Hal Yang
sedemikian itu orang tua melakukanya justru supaya anak-anaknya tidak
terjebak dalam sebuah kegagalan fitrah yang batin atau orang tua tersebut
meragukan apa yang akan di impikan sebelumnya dan meragukan ketidakmampuan
sebuah calon yang sebenarnya apa yang orang tua inginkan. Untuk mengantikan
posisi orang tua kelak nanti jika orang tua tersebut mulai tua supaya ada
semacam pengganti orang tua.
Disini kami mengutip dan mengangkat dalil-dalil alqur
an(ayat alquran), yang mana dalil al qur an ini sangat mendukung pula kepada
orang “tua” untuk mendidik anaknya. Yang mana anak tersebut. harus
mengikuti apa yang telah allah swt. perintahkan kepada manusia untuk menyembah
pada dia,(allah). Dan taat kepada rasulnya.(muhammmad saw). Dan tidak Cuma itu,
selain menyembah pada tuhanya dan ta’at pada rasulnya juga wajib berbakti pada
kedua orang tua dan mengabdi kepada kedua orang tuanya dan tidak
boleh mengatakan kata-kata “ah”.kepada orang tua.
“Sembahlah
Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat
baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang
miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu
sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
sombong dan membangga-banggakan diri”, (Q.S An Nisaa’, 4:36)
Meneurut saya Ayat alquan ini menyangkut halnya dengan
Pola asuh rang tua terhadap anaknya yang mana orang tua berkewajiban membimbing
anaknya supaya menuju jalan yang baik sesuai dengan kaidah-kaidah atau
bahkan dengan aturan yang tercantum dalam ayat alquran ini, hal
tersebut kami fahami betul bahwa kedudukan orang tua mempunyai wewenag yang
kuat untuk mempengarahui anak asuh untuk berbakti kepada orang tuanya,
bahkan orang tua bisa disebut dengan istilah otoriter, demokratis, permitif.
Istilah otoriter bahwasanya orang tua memberi standar kepada anaknya yang harus
dituri, ditaati, mematuhi perintahnya orang tua, anak harus patuh terhadap
orang tua sesuai kaidah-kaidah ayat yang ada dalam penelitian ini.
“Katakanlah:
“Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah
kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang
ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan,
Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu
mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun
yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah
(membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” Demikian itu yang
diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya)”. (Q.S Al An’aam, 6:151)
“Dan Tuhanmu
telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu
berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang
janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang
mulia di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam
pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya
perkataan “ah” dan”. (Q.S Al Israa’, 17:23)
“Dan
rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan
ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka
berdua telah mendidik aku waktu kecil.” (Q.S Al Israa’, 17:24)
“Dan seorang
yang berbakti kepada kedua orang tuanya, dan bukanlah ia orang yang sombong
lagi durhaka”. (Q.S Maryam, 19:14)
2.2.Peran Orang Tua.
Beragam
pengertian tentang peran yang dilakukan orang tua kepada anaknya
untuk membentuk dan membina rumah tangga baru mempunyai beragam banyak
pengertian yang berbeda dan luas Namun, maksud dari pengertian peran
tersebut. Yaitu menambah hubungan interaksi sosial atau keluarga. Dalam sebuah
contoh. Misalnya anak membantu mempengarahui antara anggota-anggota kelompok,
sanak saudara. Tambahan pula struktur mempertegas proses tekanan dan penyusaian
diri di antara sanak, berbagai macam hubungan peran harus diuraikan secara
terperinci, juka rumah tangga itu mencakup sanak tertentu umpamanya jika rumah
tangga itu mencakup seorang laki-laki dan ibu martuanya, mungkin ad a
peraturan-peraturan yang menuntut banyak pengekanan atau meniadakan antara
keduanya..(sahat simamora. 1991).
Keluarga
adalah lembaga sosial dasar dari mana semua lembaga atau pranata sosial lainya
berkembang. Di masyarakat mana pun di dunia, keluarga merupakan kebutuhan
manusia yang universal dan menjadi pusat terpenting dalam kegiatan kehidupan
individu. Keluarga dapat digolongakn ke dalam kelompok primer, selain karena
para anggotanya saling mengadakan kontak langsung, juga karena adanya keintiman
dari para anggotanya.(J.Dwi Narkowo & bagong Suryanto).
Nikah dalam bahasa arabya adalah
berkumpul, dalam syar iyahnya, adalah akad yang mencakup
terhadap ucapan maupun lafadz, sedangkan dalam hakiktnya adalah watik.
(syeh islam zhakariyahya Al ansori, 92-100, Tuhfattullab ).
Pranata keluarga adalah suatu sistem norma dan tata
cara diterima untuk menyelesai-kan sejumlah tugas penting. Beberapa pranata
sosial dasar yang berhunungan dengan keluaga inti adalah sebgai berikut.
Ø 1.Pranata kencan.
Ø 2.Pranata peminangan.
Ø 3.Pranta pertunangan.
Ø 4.Pernata perkawinan.
2.2.1.Pranata
Kencan(daiting)
Kencan merupakan perjanjian sosial yang secara
kebetulan dilakukan oleh dua orang individu yang berlainan jenis seksnya untuk
mendapatkan kesenangan. Pada umumnya kencan ini mengawali suatu perkawinan
dalam keluarga. Jadi fungsi kencan yang sebenarnya adalah agar supaya kedua
belah pihak saling kenal-mengenal. Selain itu memberi kesempatan kepada kedua
belah pihak untuk menyelediki kepribadian dari mereka masing-masing sebelum
mereka mengingatkan diri pada suatu perkawinan.
2.2.2.Pranata
Peminangan(Courtship)
Kencan merupakan langkah pertama dalam rangkaian untuk
menetapkan peranan utama keluarga. Apabila kencan sudah mantap maka dapat
dilanjutkan dengan peminangan. Jadi, peminangan merupakan kelanjutan dari
kencan dan diartikan sebagai pergaulan yang tertutup dari dua individu yang
bertujuan untuk kawin. Jadi, fungsi peminangan adalah untuk menguji kesejajaran
pasangan dalam hal seperti halnya menyesuaikan diri sebelum sampai pada
perkawinan.
2.2.3.Pranata
Pertunangan (Mate- selection)
Antara
peminangan dan perkawinan dikenal dengan lembaga pertunangan. Pertunangan dapat
diartikan sebagai perkenalan secara formal antara dua orang individu yang
berniat akan kawin dan diumumkan secara resmi. Jadi, pertunangan merupakan
kelanjutan daripada peminangan sebelum terjadi perkawinan.
2.2.4.Pranata
Perkawinan(Marriage)
Pranata
yang keempat adalah yang berhubungan dengan keluarga inti, yaitu perkawinan.
Arti sesungguhnya dari perkawinan adalah penerimaan status baru, dengan
sederetan hak dan kewajiban yang baru, serta pengakuan akan status baru oleh
orang lain. Perkawinan merupakan persatuan dari dua atau lebih individu yang
berlainan jenis seks dengan persatuan masyarakat.(Horton & Hunt, 1987).
BAB III
PEMBAHASAN
3.3.1 Peran Orang Tua Mendidik
Anak Asuh.
Salah satu peran yang dilakukan orang tua terhadap anak
asuhnya yaitu. Orang tua dianggap sebagai pemimpin nomor satu yang ada dalam
keluarga, yang mana peran orang tua akan membentuk sebuah pendidikan terhadap
anak asuhnya untuk menemukan sebuah pendidikan yang bagus. Keberhasilan anak
tidak terpas dari peran orang tua yang membimgbing anaknya. Berkaitan dengan
bimbingan tersebut, tidak lepas pula peran orang tua yang mengupayakn
sebelumnya terhadap anak sematanya untuk menjadi anak yang baik dan budi
pengerti mendidik anak bukanlah pekerjaan yang gampang dan udah Namun, adanya
orang tua sebagai pemimpin utama dalam keluarga tidak terlepas pola
asuh kepada anaknya, berkaitan dengan sebuah pemimpin keluarga orang tua berhak
tidak terlepas akan menjodohkan anak asuh tersebut terdahap salah satu
calon yang dianggap oleh orang tua itu, bagus dan baik.
Arti sebenarnya dari perjodohan adalah
penerimaan Status baru, dengan sederatan hak dan kewajiban yang baru,
serta pengakuan akan status baru oleh orang lain. Penimangan dan penerimaan sebuah
calon melanjutkan sebuah status jodoh merupakan persatuan dari dua tau lebih
individu yang berlain jenis seks. Pemimpin
dalam keluarga dianggap orang nomor satu apabila Orang tua tersebut mempunyai
sikap dewasa yang membawa anak asuhnya tersebut ke dewasaan juga, terutama
dalam masa perkembangan jodoh dan penentuan sebuah status baru yaitu proses
pernikahan.
Tugas orangtua terhadap anak asuh salah satunya ialah
mendidik dan membimbing anaknya menjadi anak yang baik dan bermanfaat bagi
kalangan masyarakat maupun dirinya sendiri. Peran Orang tua akan mempersiapkan
anak asuhnya itu menuju jenjang kedewasaan dengan
memberikan bimbingan dan pengarahan yang dapat membantu anak dalam menjalani
kehidupan baru. Dalam bimbingan dan pengarahan yang dilakukan orang tua pada
anak maka, anak asuh akan mengalami sebuah rumah tangga atau akan menjalani
sebuah pasangan hidup ketika anak asuh tersebut dianggap usianya sampai
batas-batas umur yang berlaku untuk menimang proses pasangan hidup. Kedewasaan
pada anak asuh tidak menyimpang pula sentuhan dari orang tua untuk
menjalani sebuah proses kehidupan baru kerena setiap keluarga memiliki
kondisi-kondisi tertentu yang berbeda corak dan sifatnya antara keluarga yang
satu dengan yang lainya.
3.3.2.Pola
Asuh Orang Tua
Tipe-tipe atau cara untuk melakukan sebuah
pendekatan yang dilakukan orang tua terhadap anak asuhnya akan mengalami sebuah
kecenderungan positif maupun kecenderungan yang negatife adapun kecenderungan
tersebut bermacam-macam kecenderungan untuk mengetahui positif dan negative itu
berada pada anak asuhnya, disisni kami tidak menjelaskanya secara rinci maupun
secara luas. Namun disini kecenderungan anak asuh ketika
dihadapkan semacam tersebut. Mengalami sebuah tangapan seperti yang kami
tulis disini. Antara lain Orang tua berlaku sangat ketat dan mengontrol anak
dengan mengajarkan standar dan tingkah laku. Pola asuh ini mengakibatkan
kurangnya hubungan yang hangat dan komunikatif dalam keluarga. Anak dari pola
asuh ini cenderung moody, murung, ketakutan, sedih, menggambarkankecemasan dan rasa tidak aman dalam berhubungan dengan lingkungannya,
menunjukkan kecenderungan bertindak keras saat tertekan dan memiliki harga diri
yang rendah. (Baumrind Berk, 1994)
3.3.3.Metode
Pendekatan Orang Tua Terhadap Anak Asuh.
Adanya metode pendekatan yang dilakukan orang tua
kepada anak asuh sangat berfungsi adanya keterlibatan keluarga maupun family
yang identik penting pula dalam sebuah penentuan proses pernikahan dalam
berumah tangga kelurga dianggap pusat kehidupan oleh indivu dan masyarakat
setempat sehingga adanya pendekatan atau family ini sangatlah memberi
pencerahan informasi yang datang langsung dari orang tua kepada si anak
asuh. Hubungan keluarga dengan seorang anak sendiri tidak terlepas jika kedua
belah pihak anak sama orang tua akan mengalami sebuah “kesakitan”
maka salah satu pihak akan mendampingi dan menolong seperti halnya sebuah
ikatan hubungan sedarah antara saudara maupun family. Untuk melindungi anak
yang meranjak kedewasaannya peran seorang orang tua kepada anak bisa mengubah
yang dulunya tidak mempunyai hubungan status akan tetapi ketika keluarga maupun
family terjun langsung dihadapan seorang anaknya, akan berubah menjadi orang
yang berstatus kelurg., berisrti, bersuami, berpasangan, dll.
Pada dasarnya proses yang dilakukan orang tua kepada
anak untuk mengendaki dan megikuti apa yang sudah diupayakan orang tua kepada
anaknya terlebih orang tua tersebut melakukan sebuah tawar-menawar maunya
atau tidaknya si anaknya itu menerima atau menolak, seperti halnya
para penjual barang sama pembeli disitu mereka saling tawar-menawar antara
kedua belah pihak. Isu seperti tawar menawar seperti ini kerap sekali kita
jumpai diberbagai kalangan masyarakat Namun. Sebagai keluarga besar tentunya
keluaraga tersebut bisa menilai pada anaknya bahwasanya anak tidak mau kalau
misalnya dianggap diperjual belikan oleh sikap orang tua, terhadap calon yang
mau dijodohkanya.
Tentu saja, anak merasa sakit hati jika orang tua
tersebut melakukan hal yang menyimpang kepribadian sikap psikologi seorang anak
yang belum terbiasa mengalami hal semacam tersebut. “Tawar Menawar” yang
dilakukan oleh orang tua terhadap anak ketika kami menyelusuri atau memperdalam
informasi-informasi yang konfrensif disitu terdapat sebuh responden dari yang
kami dapatkan antar lain adalah.calon pasangan yang mau tawarkan kepada anak,
tidak semua yang kami masukkan disini kami tulis semua Cuma yang paling kami
taruh dalam informasi ini yang terbiasa orang tua melakukan hal semacam itu, untuk
merinci kesemuanya itu sanagt sukar dan sulit kami lakukan ini Cuma intinya
kesemuanya. Antara lain orang tua memilih calon tersebut. Adalah karena calon
tersebut berasal dari orang kaya, keluarga bergaul dengan keluarga-keluarga
kaya lainya, karena kekayaan ia menguasai “harta” yang tinggi dalam tawar
menawar pasaran perkawinan.
Maksudnya, Keluarga-keluarga kaya lainya memandang dia
sebagai calon menantu yang baik bagi anak-anak mereka. Begitu juga
jika keluaraga besar mempunyai sebuah kedudukan tinggi atau memppunyai kekuasaan
terhadap orang lain, dari situ letak kedudukan orang tua atau keluaraga bisa
mempengarahui terhadap anak, untuk tidak maunya seorang anak tidak bisa melawan
dan akhirnya anak tersebut. Menuruti apa yang dimaukan dan apa yang dikehendaki
seorang orang tua. Menurut orang tua atau keluaraga besar, cinta tidak dianggap
sebagai suatu proses kelangsungan perkawinan Namun, menurut orang tua cinta
sebagai suatu proses system atau cara menyinggirkan sistem statifikasi pada
banyak masyarakat, dan orang tua maupu tetangga atau masyarakat tersebut
memperingatkan untuk tidak menggunakan cinta sebagai dasar pemilihan jodoh.
3.3.4
Menentukan pasangan hidup oleh orang tua.
Apabila
dalam suatu masyarakat tedapat perbedaan mengenai kejanggalan hidup. Maka
keluarga besar akan menentukan sebuah gagasan atau pendapat maupun opininya dan
mewawiskan statusnya pada tiap-tiap anggota setempat, yang mana anak tersebut
menjadi sebuah pembicaraan atau isu-isu berkembang yang belum selesai
dimasyarakat, dan dikhawatirkan pula justru akan mengalami sebuah
kegoncangan bahkan akan mengalami ketidak pastian statusan anak tersebut.
dengan pasangan hidupnya, fungsi keluarga terhadap anak yang bakal mendapatkan
sebuah calon pasangan bukan dalam artian kelurga tersebut akan mengambil
hak-hak yang bisa merusak rasa kenyaman para calon pasangan tersebut. Cuma
fungsi kelurga ini adalah mempunyai hak-hak keistimewaan yaitu, menentukan
kenyaman kepada anak. Jadi keluarga atau orang tua bahkan family merupakan
pemelihara kepada anaknya yang mengalami sebuah penderitaan, maupunbeban
psikologi jiwanya.
Meskipun
Orang tua bisa menentukan kestatusan kepada anak yang bakal
dicalonkanya akan tetapi dalam norma-norma kaidah yang berlaku saat ini
justru dianggap orang tua tersebut dianggapnya tidak mengetahui tentang
kepribadian seorang anak yang menyelimuti pada anak. Bahkan benar pula opini
masyarakat atau orang ketiga bahkan orang luar yang mengatakan sedemikian itu.
Didalam ajaran agama islam, dalam ajaranya telah dijelaskan orang tua hanya
sebagai penentu piihak perestu jika anak telah menentukan jodohnya sendiri maka
anak sama orang tua tinggal berkomunikasi. orang tua hanyalah pendamping dari semua
ini untuk melindungi anak ketika calon anak orang itu diketahui tidak berstatus
anak yang baik.
3.3.5.Study
Kasus.
Kami
mengambil kasus ini di daerah burneh kec. Bangkalan daerah perumnas. Daerah
yang kami jadikan sebuah penelitian karena di daerah ini peran orang tua
terhadapa anak begitu dominan dan sangat berpengaruh pula terhadap ke statusan
anaknya, anak yang masih dalam sebuah pendidikan menengah ketika mereka sampai
dalam masa membina rumah tangga maka anak tersebut, tidak bisa berbuat apa-apa,
dalam artian tidak membantah karena dia takut terhadap orang tua dan takut
dibilang anak yang tidak taat kepadanya(orang tua), bahkan takut pula dikatakan
orang yang tidak penurut ajaran ke agamann kaidah-kaidah agama islam.
Ke khawatiran orang tua kepada anak bukanlah hal biasa
Namun, ke khawatiran orang kepada anak karena di khwatirkan takut tidak
mendapat sebuah pasangan terutaman anak yang berjenisan perempuan disitu
peran orang tua sangat berjasa kepada anaknya karena dengan peran yang dilakukan
orang tua kepada anaknya hanya untuk menyungsong masa depan yang lebih baik
ketika, berstatusan atau berumah tangga, kalau kita sebagai peneliti
mengartkanya sebaik mungkin Namun, tidak kesemuanya orang atau masyarakat yang
punya pikiran sama seperti yang kami hasilkan atau data yang kami ketahui
disuatu lapangan.
Dalam
sebuah kasus atau peristiwa kejadian disuatu tempat yang kami peroleh atau
informasi yang kami dapatkan bahwasanya Jika seseorang anak tersebut mempunyai
hubungan pacaran atau bermain dibelakang orang bahkan orang tua
tidak tahu dengan hubungan anaknya dengan salah seseorang maka, gegelisahan
orang tua terhadap diri mereka sendiri maupun terhadap masyarakat mengalami
sebuah pembicaraan yang berefek atau berdampak psikologi terhadap kekelurgaanya
sendiri maupun gegoncangan terhadap masyarakat itu sendiri bahwasanya anak itu
secepatnya harus dinikahkan dengan salah satu pasanganya jika anak tersebut
mempunyai pasangan tunangan.
Apabila
anak tersebut tidak
mempunyai sebuah status seperti halnya, tunangan atau masih dalam
tahapan rancangan pendekatan sebuah pertunangan dengan salah seseorang maka, si
anak tersebut akan dimondokkan kesuatu yayaysan atau pondok, yang melatar
belakangi sebuah pendidikan formal atau informal pendidikan atau bernuansa
pengajaran dari salah seorang kiyai yang mempunyai sebuah yayasan tersebut.
Peran orang tua yang menjaga anaknya sebagai pilar untuk menjadi anak yang
sholeh dan sholehah itu yang orang tua inginkan dan mereka(orang tua),
harapakan pengkontrolan atau pengawasan yang dilakukan oleh orang tua kepada
anaknya merupakan kontribusi besar untuk mendidik yang mana peran orang tua
tersebut masih juga dianggap kurang peduli padahal peran yang dilakukan orang
merupakn murni karena menjaga anak sematanya.
Salah
satu pendekatan terhadap anaknya dalam membina sebuah pranata pertunangan dan
melanjut ke perkawianan bermacam-macam pendekatan. Tidak jauh pula apa yang
kami bahas dari atas atau dari depan yaitu, dengan cara pengenalan, peminangan,
pertungan, dan terakhir yaitu perkawianan. Namun, tidak semua cara tersebut
mereka tempuh dari yang satu sampai terakhir kadang kata orang tua katanya,
kadang anaknya nikah tanpa ada cara tersebut. Misalnya anaknya bekerja disuatu
Negara yaitu di Negara timur tengah arab Saudi, Riyadh atau di Negara
Malaysia,anak yang biasa “merantau”. Jadi kalau misalnya anak itu masih di
naungan orang tua maka, tetap peran orang tua sangat berpengaruh besar kepada
anaknya.
Anak
yang dijodohkan orang tua terhadap salah satu pasanganya awal-awalnya bersifat
kurang suka dan kurang sayang dikarenakan para mempelai maupun masing-masing
dua calon kurang kenal diantara mereka, ini adalah kasus yang kami dapat tanpa
melalui sebuah kuesener atau wawancara langsung terhadap yang bersangkutan.
Namun data yang kami peroleh ini merupan data yang kami dapatkan hasil analisis
masyarakat tetangga kami yaitu. Seinullah dengan pasangan yaitu Holideh. Di
desa palengaan kec.pamekasan. Namun hubungan mereka lambat laun tidak mengalami
sebuah keretakan konflik dan mereka justru mumpunyai rasa kasih sayang dan
akhirnya mereka dikarunai sebuah anak putri. Ini adalah berkah peran orang tua
kepada masing-masing kepada kedua para pasangan waktu.
Peran
orang tua lebih mengetahui jika dibandingkan dengan anaknya sendiri yang mana
anak tersebut akan bersikukuh ingin mencari pasangan yang lebih baik menentukan
jodohnya dibandingkan orang tuanya. Mengapa orang tua lebih tahu dibandingkan
dengan anak sendiri?.. karena orang tua katanya pak ahmad Subri. lebih
mengetahui unsur-unsur asalnya anak calon tersebut. Unsur-unsur yang pak subri
ketahui katanya calon pasangan bisa dikatakan baik apabila sicalon tersebut
merupan keturunan orang bukan dari anak hasil hubungan gelap. Salah
satu dari orang calon tersebut bukan dari hasil nikah halal atau resmi. Dalam
artian hasil hubungan gelap. Yaitu antara bapaknya anak atau ibunya anak
tersebut. Yang dikatakan oleh bapak ahmad subri jam
16.15. 02.09.2012.
BAB IV
PENUTUP
4.4.1
Kesimpulan.
Pada kesimpulanya adalah orang tua merupakan payung
bagi anaknya yang mana orang tua atau family tersebut. Sangat berperan
mengayomi anaknya dan menentukan sebuah kepemilikan sebuah status, hadirnya
orang tua sangat berpengaruh tanpa adanya penentuan dari orang tua tentu anak
tersebut akan mengalami sebuah kegagaglan perkawinan atau juga anak itu akan
mengalami kegagalan rumah tangga.
Sedangkan anak yang mengalami sebuah suntikan untuk
dijodohi dengan salah satu calon yang mana calon tersebut berlatar
belakang atau datangnya dari orang tua maka, anak akan
mengalami sebuah kefitrahan dunia baru yaitu, rumah tangga. Rumah baru yang
akan mereka tempuh selama ini. Dengan maunya arahan dari orang tua
atau dari family maka orang tua merasa lepas dari tanggung jawabnya
sehingga orang menginkan supaya rumah tanggaa yang mereka jalani
diharapkan bisa menjalaninya. karena dengan rumah tangga ini orang
tua merasa senang dan bahagia, atas apa yang orang tua harapkan sebelumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Engels, F.,
1970, the Oringin private property, and the state, new York of family,internasional
publisher company.
Eisentadt,
SN., dalam majalah Diogenes No. 59 (1967). Terjemahan Indonesia artkel ini
terdapat dalam; Ronald Robertson (ed.), agama dalam analisis dan
interpretasi sosiologis,Jakarta; rajawali, 19888, hln 349-376.